JAKARTA, jayaposnews.com – Sidang kedua Tindak Pidana dengan tersangka Taufik alias Oop dan Dhika hari ini Kamis (27/05/21) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dengan agenda Jaksa menghadirkan 2 Saksi Mahkota atas nama, Ucok Simanjuntak dan Celo, dimana dalam kesaksiannya Ucok Simanjuntak mengakui pada saat penyerangan terjadi saksi Ucok tidak melihat kejadian yang terjadi karena saat itu saksi berada di dalam rumahnya dan saat Kuasa Hukum para tersangka menanyakan kepada saksi Ucok Simanjuntak, apakah saksi melihat tersangka Taufik Oop dan Dhika berada di tempat kejadian? Saksi Ucok Simanjuntak mengatakan, bahwa ia tidak melihat kedua tersangka berada di lokasi.
Kedua Kuasa Hukum para tersangka Umbu R. Samapaty SH, dan Martin Lukas Simanjuntak SH menolak pemeriksaan Saksi Mahkota atas nama Celo.
Karena Celo saat dilakukan Sidang Online sama sekali tidak mendengar apa yang dikatakan Hakim.
Maka 3 kali keberatan Kuasa Hukum disampaikan dan Kuasa Hukum meminta agar sidang ditunda dan diminta agar Jaksa menghadirkan saksi Celo secara langsung supaya Majelis bisa mendengar keterangan saksi dengan jelas.
Sidang ditunda dan dilanjutkan Senin dengan menghadirkan saksi mahkota Celo, tutur Kuasa Hukum Oop dan Dhika. (Redaksi)