TULANG BAWANG, jayaposnews – Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di areal pertambakan di wilayah hukumnya.
Pelaku Curat diringkus Rabu (26/05/2021), pukul 17.30 WIB, di Gudang Infra antara Blok IV dan V di Kampung Bumi Dipasena Agung.
“Rabu sore, petugas kami berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku Curat yang terjadi di areal Pertambakan. Pelaku Curat yang berhasil ditangkap ini berinisial ST (26), berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Agung, Blok IV, Jalur 27, Nomor 05, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (29/05/2021).
Lanjutnya, dari rumah pelaku ST, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua buah pelampung kincir, satu unit dinamo kincir, dan dua buah as kincir.
Kapolsek menjelaskan, aksi Curat yang dilakukan ST bersama rekannya yang sekarang masih buron, terjadi Sabtu (24/04/2021), pukul 01.00 WIB, di areal Pertambakan milik korban Adi (44), berprofesi petambak, warga Bumi Dipasena Agung, Blok IV, Jalur 17, Nomor 04.
Saat kejadian, korban tidak ada di rumahnya, karena sedang pulang ke Kuala Mesuji, Sungai Menang. Korban baru tahu kalau peralatan tambak berupa kincir serta pompa miliknya telah hilang dari saksi Purnomo tetangganya.
“Para pelaku mencuri Peralatan Tambak berupa Kincir dan Pompa milik korban di areal Pertambakan saat korban sedang tidak ada di rumah,” jelas IPTU Wagimin.
Pelaku ST saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, ujarnya.
Laporan wartawan, Darwis ib
Editor, Timbul Sinaga