Tim Tiger, Sat Sabhara Polres Metro Jakarta Utara Gulung Bandar Narkotika

JAKARTA, jayaposnews.com – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menggerebek permukiman Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021) lalu.

Hasilnya, enam Bandar Narkoba beserta barang bukti ganja, sabu, serta senjata api rakitan diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pesta sabu berkedok family gathering yang diungkap, Kamis (3/6/2021) lalu di kawasan Puncak, Jawa Barat. Saat itu, polisi menangkap lima Bandar Narkoba berinisial HS, AR, MS, IR, dan AL.

Pengembangan dilakukan, setelah tersangka HS mengakui bahwa selama ini pasokan narkoba di lapaknya tak hanya didapatkan dari lapas, tapi juga dari bandar lainnya di Kampung Bahari.
Konferensi Pers di Mapolres Metro Jakarta Utara terkait pengungkapan enam bandar sabu Kampung Bahari, Senin (14/6/2021).

“HS mengaku memperoleh barang dari saudari SW, yaitu salah satu Bandar Narkoba di wilayah Kampung Bahari,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan di kantornya, Senin (14/6/2021).
Menerima informasi tersebut, tim gabungan berjumlah 83 orang dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, Tim Tiger, Sat Sabhara Polres Metro Jakarta Utara, dan Unit K-9 langsung bergerak ke Kampung Bahari.
Hasilnya, polisi menangkap wanita berinisial SW tersebut serta kekasihnya berinisial BP. Tak sampai di situ, polisi juga menyisir lapak-lapak jual beli narkoba di sepanjang rel kereta Kampung Bahari.

“Di lapak sepanjang rel Kereta Api kami menangkap empat orang bandar lainnya, yakni RZ, SR, RS, dan AR. Total yang diamankan seluruhnya sebanyak enam orang,” kata Guruh.
Personel gabungan yang menggerebek Kampung Bahari pada Jumat kemarin juga menggeledah kontrakan SW serta lapak-lapak jual beli narkoba yang ada di sana dan menemukan sejumlah barang bukti.
Kapolres memerinci, barang bukti yang diamankan antara lain 11 plastik klip berisi 4,31 gram sabu, 114 plastik klip kecil berisi ganja, satu unit air soft gun beserta pelurunya, satu unit senapan angin, serta alat hisap sabu.

Adapun keenam pelaku yang ditangkap dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (boy p)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *