Penggunaan BOS dan BOP SMAN 89 Jakarta Diduga Banyak Penyimpangan

“Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah  (BOS) SMA Negeri 89 Jakarta Diduga Langgar Prokes.”

JAKARTA, jayaposnewa.co.id — Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk seluruh siswa dilaksanakan melalui Online Dalam Jaringan (Daring) semenjak adanya Covid-19 mulai Maret Tahun 2020, sesuai instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di sebabkan adanya bencana Wabah Virus Corona yang melanda negara kita.

Maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memberlakukan belajar jarak jauh atau melalui media online. Berkaitan dengan itu, bahwa operasional banyak yang di revisi sesuai dengan perubahan Petunjuk Teknis  (Juknis) yang sudah di keluarkan.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta  Tahun Anggaran 2019 No. 06/LHP/XVIII.JKT-XVIII.JKT.4/01/2020, 23 Januari Realisasi Pembelian Buku Melebihi 20 %, penyaluran dana BOS, kepala SMA Negeri 89 Jakarta, harus mengembalikan Kelebihan Pembelian Buku sebesar Rp.71.140.840, juga kepala sekolah sampai berita ini diturunkan tidak dapat dihubungi untuk Klarifikasi dan konfirmasi.

Besarnya dana yang dipergunakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SMA Negeri 89 Jakarta, dalam menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah tahun Ajaran 2019 sudah mempergunakan dana BOS Reguler dan BOP sebesar Rp. 5.643.537.626 dan jumlah item 40 item sesuai dengan RKAS, dengan dana yang realisasi Rp. 3.036.827.386 dari bebearapa item yang sudah di belanjakan pihak kepala sekolah. Diduga jenis barang yang dibayarkan melalui dana BOS Reguler dan BOP terjadi tumpang tindih.

Penggunaan dana BOS Reguler dan BOP tahun anggaran 2020 sesuai RKAS Rp. 4.994.859.407 dengan 35 item rencana penggunaan anggaran, sesuai dana yang sudah dipergunakan atau realisasi berdasarkan RKAS Rp. 535.103.345, ketika diklarifikasi dan dikonfirmasi pihak Kepala SMA Negeri 89 Jakarta, melalui Surat Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Bersatu dengan Nomor : 108/DKI/KLARIF-KONF/ALIANSI/III/2021, pada Mei 2020, sampai berita ini diturunkan, pihak pengguna anggaran tidak dapat ditemui di sekolah dengan berbagai alasan yang diperintahkan ke seluruh staf dan guru di sekolah.

Banyak kejanggalan dalam penggunaan anggaran mulai tahun 2019 sampai 2020, hal ini diungkapkan Ketua LSM Antara. Anton.P di kantornya, bahwa diduga SMA Negeri 89 Jakarta tidak mematuhi Juknis dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 keterbukaan informasi.

Selaku Pengguna Anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD DKI Jakarta seharusnya Taransparan, dan melakukan pengumuman penggunaan dana BOS Reguler dan BOP di sekolah, karena seluruh siswa dan orang tua murid agar tahu besarnya Anggaran yang sudah dipergunakan sekolah tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Ketua LSM Antara, bahwa jumlah dana RKAS dengan Jumlah dana yang tertera pada Laporan Penyerapan K7 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia jumlah dana penerimaan dari Kementerian Pendidikan (BOS Reguler) Rp. 1.523.127.440. Total penggunaan Rp. 579.307.030 dalam jumlah dana yang sudah realisasi dengan RKAS tahun 2020 sebesar Rp. 540.305.845.

Dana tersebut yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi DKI Jakarta, dengan tegas Anton.P mengatakan bahwa Tim Aliansi LSM, Media Cetak dan Online  Bersatu menduga bahwa pihak Kepala SMA Negeri 89 Jakarta, tidak memahami Tata Pembukuan atau Pelaporan Penyerapan Keuangan, jelas dugaan, bahwa dana di RKAS dengan Laporan K7 sangat berbeda. 

Sementara dalam Laporan ke pihak Kementerian Pendidikan jumlah dana yang dipergunakan sebesar Rp. 579.307.030. Tim Aliansi dalam minggu ini akan melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penggunaan anggaran dan menindak lanjuti hasil audit BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta ke pihak Tipikor Polres Jakarta Timur. (Tim Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *