Warga Kecamatan Cilincing Acungkan Jempol Atas Tindakan Satpol–PP Penutupan Cafe Sajem

“Penutupan Cafe Sajem Yang Melanggar PPKM Akan Dipantau Seterusnya Sampai memiliki Ijin Sesuai Perda DKI Jakarta.”

JAKARTA, jayaposnews.co.id — Satpol PP Kecamatan Cilincing menindak tegas masyarakat dan pengusaha cafe yang sudah melanggar PPKM Darurat, Cafe yang beralamat di Jln. Infeksi Cakung Draen (Sajem), Jakarta Utara, langsung ditindak Satpol- PP Kecamatan Cilingcing, sesuai informasi yang dikumpulkan, bahwa pengusaha Cafe Sajem tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) baik jam operasional yang sudah ditentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Sesuai tahapan dan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 3 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19,” balas Satpol–PP Kecamatan Cilincing Lukman, melalui Aplikasi WhatsApp seluler, Senin (5/7/2021).

Lukman menjelaskan, bagi setiap pelanggar PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Cilingcing akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terhadap pelanggar Protokol Kesehatan, mereka dikenakan sanksi pembekuan usaha hiburannya,” jelasnya. Sudah ditentukan sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta yang berlaku. (Rosid/Tasiran/Muryanto)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *