JAKARTA, JAYAPOS NEWS —Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Rabu (7/7). Dalam kegiatan tersebut satu perusahaan ditutup sampai dengan masa PPKM Darurat selesai lantaran melanggar aturan yang berlaku.
Walikota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pada sidak kali ini Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berkolaborasi dengan Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502 Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Berdasarkan aduan dari masyarakat dan pemantauan tim dilapangan, ada sebanyak 26 perusahaan yang akan kita pantau kepatuhannya dalam masa PPKM Darurat ini,” katanya.
Ali menerangkan, dari dua lokasi yang sudah dikunjungi, satu perusahaan harus ditutup.
“Kunjungan pertama satu perusahaan esensial perbankan sudah menerapkan aturan dengan baik dengan menerapkan 50 persen pegawai masuk, mereka diimbau untuk menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Sementara satu perusahaan non esensial kita tutup, karena melanggar aturan PPKM Darurat,” ujar Walikota.
Dalam sidak tersebut diketahui pegawai yang bekerja masih lebih dari 25 persen. Akhirnya diberlakukan bekerja 100 persen Work From Home (WFH). Perusahaan ini dengan terpaksa dihentikan operasionalnya, atau ditutup sampai dengan masa PPKM Darurat berakhir yakni sampai tanggal 20 Juli 2021.
Ali berharap kerjasama dari semua pihak untuk mendukung dan membantu pelaksanaan PPKM Darurat dengan tidak memaksa pegawainya masuk di luar ketentuan.
“Masyarakat kami minta untuk ikut mengawasi dan memberikan informasi jika ditemukan pelanggaran. Hal serupa akan kami berikan pada perusahaan-perusahaan yang masih membandel. Kami mengajak masyarakat, pemilik perusahaan untuk bersama-sama berkolaborasi memerangi pandemi Covid-19,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Gatot S Widagdo mengatakan, aduan pelanggaran di perkantoran atau perusahaan terus meningkat sejak diberlakukan PPKM Darurat.
“Setiap hari biasanya hanya ada 10 aduan, tetapi sejak PPKM Darurat meningkat hingga 33 aduan. Kami berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan, baik sanksi administrasi berupa penutupan sampai dengan yang terberat sanksi pidana. Tindakan tegas ini dilakukan agar aturan pencegahan penyebaran Covid-19 ini ditaati,” katanya. (Rosid/Fajar)
Sumber: poskota.co