Air lImbah PT Dua Kuda Indonesia pada saluran air di kawasan KBN Marunda.
Jakarta, Jaya Pos News
“perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan”.
PT Dua Kuda Indonesia yang berlokasi di Jalan Madiun Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara diduga tidak melakukan pengelolaan limbah perusahaan dengan baik. Pasalnya, limbah yang ditengarai beracun atau limbah B3 dari pabrik produsen kimia yang berbahan baku palm oil (sawit) ini, mencemari lingkungan sekitar, bahkan juga ditengarai mencemari air laut utara Cilincing.
Hasil pantauan Jaya Pos News di sekitar kawasan KBN Marunda, nampak air limbah pabrik Dua Kuda Indonesia yang mengalir ke saluran air sekitar kawasan, terlihat airnya agak hitam dan berbusa, baunya sangat menyengat hidung. Suara mesin pabrik menimbulkan kebisingan serta polusi udara sangat mengganggu kesehatan masyarakat.
Salah seorang warga Cilincing yang keseharianya bekerja sebagai nelayan, dia mengeluhkan soal masih adanya perusahaan yang tidak mengelola limbah pabriknya dengan baik. “Memang pabrik itu mempekerjakan karyawan yang cukup banyak, tapi dipikirkan dong kesehatan dan kenyamanan hidup warga sekitar,” katanya, sambil minta namanya tidak disebutkan.
Dia berharap agar prosedur pengelolaan limbah B3 dari PT Dua Kuda Indonesia KBN Marunda oleh aparatur terkait supaya ditinjau kembali. Pengawasan terhadap limbah pabrik haruslah dilakukan secara berkesinambungan, apalagi pabriknya menghasilkan limbah B3 tidak boleh dilakukan pembiaran. “Pabrik itu memang harus berproduksi, tapi kebersihan lingkungan, kesehatan serta kenyamanan masyarakat itu jauh lebih penting,” ujarnya.
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungn dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, adalah hak asasi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahwa setiap pembangunan harus berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Karena itu, kualitas lingkungan harus terjaga agar tidak mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya.
Kepada Kasudin Lingkungan Hidup Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara yang saat dijabat oleh Achmad Hariadi diminta agar pihaknya segera melakukan pemeriksaan ulang pengelolaan limbah pabrik Dua Kuda Indonesia Marunda. Sebab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. (Rosid/Yuyun Yuliana)