Tibmask Satpol PP Cilincing, 27 Pelanggar Disanksi Sosial

Jakarta, Jaya Pos News
Masa pemberlakukan perpanjangan PPKM level 4 Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, secara rutin menggelar operasi penegakan protocol kesehatan (Rokes). Diantaranya, opersi Tertib Masker (Tibmask), kegiatan warga yang mengundang kerumunan bahkan operasi penertiban usaha ekonomi masyarakat yang melanggar aturan prokes.
Operasi penertiban prokes digelar di sejumlah tempat. Diantaranya oprasi Tibmask di Jalan Tipar Cakung depan pasar Sukapura, Senin (16/8) pagi. Sebanyak 27 orang terjaring razia dan diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
Bagi warga yang tidak memakai masker dengan benar, dihimbau untuk memakinya dengan baik dan benar. Kemudian bagi warga yang tidak atau lupa memakai masker, diingatkan untuk selalu memakai saat keluar rumah serta membagikan masker kepada mereka.
Kegiatan operasi Tibmask depan pasar Sukapura melibatkan anggota Satpol PP dan anggoa PJLP Satpol PP se-kecamatan Cilincing, dan dipimpin Komandan Satuan Pengendali Satpol PP Cilincing H Lukman. (Rosid/ts)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *