Bang Japar Dukung Polres Jakut Ungkap Kasus Nasi Kotak PSI

Jakarta, Jayaposnews.co.id – Ratusan anggota ormas Bang Japar mendatangi Polres Metro Jakarta Utara menanyakan perkembangan kasus keracunan warga Koja, usai menyantap nasi kotak berlogo Partai Solidaritas Indonesia (PSI).


Ketua Bang Japar Jakarta Utara Iko Setiawan, mengngkapkan, pihaknya mendukung langkah tegas kepolisian dalam upaya menegakkan hukum di Indonsia. “Kita menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada kepolisian. Kami percaya dengan kualitas penyidik di Polres Metro Jakarta Utara untuk menangani perkara ini,” ujar Iko, Rabu ( 3/11/21).
Perwakilan Bang Japar selanjutnya diterima Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Slamet Wibisono Yanto. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan penyidik serta mengucapkan terima kasih atas dukungan ormas Bang Japar kepada Polres Jakarta Utara.
Pada pertemuan tersebut, Bang Japar berharap polisi terbuka dan transparan dalam mengungkap kasus keracunan makanan warga Koja saat menyantap makanan dari PSI. “Kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tetap terjaga. Ini dilakukan, supaya tidak terkesan Polres Jakarta Utara mengabaikan warganya dan menimbulkan fitnah,” tuturnya.
Iko meminta agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Koja. “Kami terus menjalin komunikasi bersama korban agar tidak terjadi miskomunikasi di lapangan dan di ranah publik,” katanya.
Ditemui terpisah, kuasa hukum korban atau pelapor, Anton Sudanto mengaku mengapresiasi sikap polisi dalam penanganan kasus tersebut. Pihaknya sejauh ini telah dimintai keterangan. “Alhamdulilah korban sudah diperiksa oleh penyidik. Penyidik ramah dan menyambut baik para korban,” ungkapnya.
Sebelumnya, orangtua korban keracunan nasi kotak dari PSI yakni Dina Minatta dan Maya Minatta, membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara, dengan Nomor Laporan: LP/B/684/X/2021/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara tertanggal 25 Oktober 2021.
Terlapor yang masih dalam penyelidikan, disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 dan 81 KUHP. Lalu, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 360 KUHP. (Rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *