Jakarta,www.jayaposnews.co.id – Pagar bambu di perairan laut Kabupaten Tangerang masih terpasang dan belum dicabut, bahkan pagar tersebut memanjang hingga wilayah Ketapang Mauk.
Sebelumnya pagar bambu yang seolah memagari kawasan laut itu dikeluhkan seratusan nelayan pesisir pedalaman di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang.
Persoalan pagar laut ini justru malah membuta Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Jainudin dalam posisi yang dilematis. Alasannya, urusan ini menjadi kewenangan Dinas Kelautan.
Dinas Perikanan itu kewenangannya mengurus nelayan saat masih di darat sampai di bibir pantai. Begitu mereka menyentuh air laut itu kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Tapi begitu mereka kembali melaut kami urus lagi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI),” kata Jainudin Kamis 22 Juni 2023.
Meski demikian Jainudin mengatakan patok laut itu tak hanya ditemui nelayan Desa Jenggot Mekar Baru saja, melainkan meluas hingga Desa Ketapang Mauk, panjangnya bisa mencapai kilometer membentang di pesisir utara.
Kami menemukan spot spot pagar patok di Ketapang Mauk, sudah kami laporkan ke DKP Banten dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” kata Jainudin.
Dinas Kelautan, kata Jainudin hanya bertanggungjawab atas data nelayan yang terdampak akibat tidak melaut karena terhalang patok bambu itu.
“Nelayan melaut bisa tapi lebih jauh, jadi harus memutar dulu. Itu yang sedang kami pikirkan, kasihan mereka, “kata Jainudin.
Namun hingga sejauh ini, siapa sebenarnya yang menancapkan pagar bambu di laut dan demi kepentingan apa? masih misteri.
Adapun Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan sudah terjun langsung ke lapangan bersama satuan pengawas DKP, Dinas Perikanan Kabupaten Tangereng telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
“Kami berkoordinasi dengan kepala desa dan pihak kepolisian. Dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat koordinasi terkait ini dengan memanggil seluruh stakeholder terkait,” kata Eli Susiyanti.
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Banten belum menerima laporan terkait penancapan patok bambu di laut itu. “Belum ada laporan,” kata Komisaris Besar Polisi Andree Ghama Putra, Dirpolairud Polda Banten.
Sebelumnya ratusan nelayan pedalaman pesisir Desa Jenggot mengeluhkan tak bisa melaut dengan leluasa lagi. Sebabnya, laut di bibir pantai ditancapkan pagar patok bambu sepanjang sekitar 400 meter.
Dalam video yang diterima Tempo, nelayan di Desa Jenggot itu tidak melaut sejak Mei 2023. Mereka tak bisa lagi mencari kerang, udang dan ikan. “Laut dipatok, kami masyarakat nelayan terganggu. Pak bupati, pak gubernur tolong ditindaklanjuti,” bunyi seruan dari video tersebut.
Camat Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Miftah Suritho mengatakan, sebanyak 120 warga Desa Jenggot tercatat sebagai nelayan. Dia mengaku tak tahu menahu tentang siapa yang memagari laut berjarak 200 meter dari bibir pantai tersebut.
(Rosid)