Jakarta, Jayaposnews.co.id – Polisi mengamankan pengendara angkutan kota (angkot) yang menabrak satu pejalan kaki di Jalan Sukapura depan Rumah Sakit Islam, Perumahan Gading Griya, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (24/10/2024).
Korban saat ini sedang menjalani perawatan intensive di Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara.
Pengemudi angkot KWK 03 jurusan Cakung-Semper berinisial (HD) itu, diketahui baru berusia 15 tahun dan belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelaku mengakui bahwa ia sudah dua bulan mengemudikan KWK 03 itu bukan sebagai sopir batangan tapi hanyalah sebagai sopir tembak. “Sudah dua bulan ini saya mengemudikan angkot itu bersama-sama dengan sopir batangan,” katanya.
Pengemudi ini menjelaskan dia lepas kendali sehingga menabrak seorang pejalan kaki bernama Sukarman yang merupakan warga sekitar tempat kejadian perkara.
Untuk menghindari amukan massa di sekitar kejadian perkara, anggota Kanit Lantas Polsek Cilincing langsung mengamankan pelaku ke kantor Polantas Kebon Baru, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas yang masih di bawah umur itu diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Anggota Kanit Lantas Polsek Cilincing, CW Daeng SH yang mengamankan pelaku, menuturkan hal itu dilakukan agar tidak terjadi main hakim sendiri oleh warga sekitar yang kesal terhadap pengemudi angkot KWK 03 yang masih dibawah umur itu.
Pelaku ini masih di bawah umur dan tidak dibenarkan mengendarai kenderaan bermotor, apalagi angkutan umum yang membawa penumpang. Dia belum punya KTP, apalagi untuk memiliki SIM, seseorang itu harus terlebih dahulu memiliki KTP.
“Untuk penanganan pertama terhadap pelaku Lakalantas yang masih dibawah umur ini, saya anggota dari Kanit Polantas Polsek Cilincing. Selanjutnya kita serahkan ke Satlantas Polres Metro Jakarta Utara untuk pengembangan kasus selanjutnya,” ungkap Daeng. (Rosid)