Jakarta, Jaya Pos News
Di Indonesia seringkali terjadi sengketa dan perseteruan atas lahan karena belum adanya jaminan kepastian hukum yang pasti. Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimilikinya. Proses pembuatan sertifikat tanah selama ini sangat lamban sehingga menjadi pokok perhatian pemerintah.Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui program ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Menteri No.12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No.2 tahun 2018. Hasil wawancara dengan ketua pengurus Pokmasdartibnah (Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan) Sayumi mengatakan : PTSL ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dan nantinya masyarakat mendapatkan sertifikat untuk sebagai modal pendamping usaha guna meningkatkan kesejahteraan hidup. Begitu juga dengan wakil ketua Pokmasdartibnah Djumadi mengatakan : sangat senang dengan program PTSL ini karena sangat mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota, dan akhirnya penerimaan sertifikat tanah tersebut dipastikan tepat sasarannya. Hasil pantauan wartawan media Jaya Pos News di lapangan program PTSL di Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara semua berjalan lancar sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia. (Redaksi)