Patroli Tiga Pilar Penegakan Pelaksanaan Pergub No.33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19
Jakarta, Jaya Pos News
Camat Tamansari, Risan H.M, S.Sos., M.SI beserta jajarannya seperti Kasatpol, Kasatpel Dishub, Unit piket Satpol PP Kecamatan Tamansari, Unit Cadangan Satpol PP Kelurahan 41 S/D 47, Anggota Kepolisian dan Anggota Dishub mengadakan giat PSBB, Jumat (8/5/2020).
Kegiatan tersebut dinamai Patroli Tiga Pilar Penegakan Pelaksanaan Pergub No.33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19.
Lokasi yang menjadi sasaran adalah :
– Jalan Lada
– Jalan Pangeran Jayakarta
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan mangga besar
– Jalan Sukarjo wiryopranoto
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Pancoran
– Jalan Asemka
– Jalan Kunir
– Jalan Cengkeh
Dalam kegiatan tersebut Risan H.M, S.Sos., M.SI menjelaskan bahwa pihaknya menutup sementara 14 usaha, dua pelaku usaha diberikan teguran tertulis dan 17 PKM gelaran dihimbau dan dihalau.
Juga dua titik Kerumunan di himbau dan dibubarkan dan lima orang di ingatkan agar selalu memakai masker dan menjaga jarak.
“Kami akan terus melakukan giat dalam rangka melaksanakan Pergub No.33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam penanganan Covid 19 guna mendukung program Pemerintah agar berjalan dengan baik,” kata Risan HM.
Kegiatan ini dijelaskan Risan tidak luput dari pantauan Badan Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintahan (Bapekap)
Sementara itu, Ketua Umum Bapekap, H.TB. Syaiful Ikhwan SH, MH mengatakan pihaknya terus memantau kinerja aparatur Pemda DKI Jakarta, baik itu aparatur kelurahan, Kecamatan juga Walikota di lima wilayah dan satu Kabupaten Kep.Seribu dalam giat PSBB berdasarkan Pergub No 33 Tahun 2020 agar masyarakat menjaga Sosial Distancing dan Physical Distancing memakai masker serta penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).(boy)