Jakarta, Jaya Pos News
Untuk melanjuti pemberitaan Jaya Pos News pada tayangan pertama yang berjudul “BANGUNAN TIDAK SESUAI PERIJINAN
BERDIRI MEGAH, KASEKTOR CITATA TUTUP MATA” tanggal 12 Oktober 2020. Tidak ada penindakan
sampai berita ini tayang lagi untuk yang kedua kedua kalinya, seakan akan kebal hukum padahal berita ini sampai kepada walikota Jakarta Utara. Kasektor CITATA Kecamatan Cilincing seakan tidak bergeming.
Berita tersebut ternyata tidak ada tindakan dari yang berwenang untuk menertibkan bangunan yang bermasalah itu. Kasektor CiTATA Kec. Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara dibawah naungan Suku
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), tutup mata atas pemberitaan dari media JayaPos News. Diduga telah main mata pemilik bangunan tersebut dengan oknum ASN CITATA dan Suku Dinas
CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara.
Bangunan tersebut beralamat di Jl. Kapuas Raya Blok H KAV No 261 Rt 005 RW. 001 Kel. Semper Barat
Kec. Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara. diduga Oknum ASN CITATA Kec. Cilincing memanfaatkan
situasi Pandemi Covin 19 (Bekerja dari Rumah) yang menjadi alasan klasik dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya akibat kelalaian tersebut Pendapatan daerah bukan pajak tidak terpenuhi karena Perijinan
Bangunan IMBnya yang tertera di Papan IMB peruntukannya adalah Rumah Tinggal 2 Lantai, ternyata
dilokasi alamat tersebut ternyata bangunan baru itu berdiri 3 lntai dan berbentuk RUKO megah 3 Ruko
dan disamping kanan bangunan tersebut dibangun lagi kios-kios usaha sebanyak 4 bangunanyang berdiri
di atas Garis Bahu Jalan (GSB) tanpa IMB yang pemilik bangunan tersebut satu orang.
Kejadian seperti ini sangat sering terjadi di wilayah Kec. Cilincing sehingga merigukan Provinsi DKI Jakarta
dan Oknum tersebut diduga memperkaya diri sendiri atau kelompok.
Adapun UU dan Perturan-Peraturan Daerah yang dilanggar adalah :
1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 147 Tahun 2018 Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Penyelenggaraan bangunan gedung;
2. Pergub No. 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan sanksi pelanggaran penyelnggaraan bangunan gedung;
3. Pergun No. 72 Tahun 2013 Tentang Bangunan Rumah Tinggal 3 Lantai;
4. Perda No. 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah;
5. Perda No. 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung;
6. Perda No. 7 Tahun 1991 Tentang Bangunan Gedung di Wilayah DKI Jakarta;
7. Undang undang No28 Thn 2002 tentang Bangunan gedung (uubg) Rumah tinggal dan termasuk
dalam kategori bangunan gedung;
8. Peraturan Pemerintah No 36 thn 2005 tentang peraturan Pelaksanaan dan;
9. Peraturan Gubernur Daerah khusus ibu kota jakarta No 85 thn 2006 tentang Pelayanan Penerbitan
Perizinan bangunan.
Hasil penelusuran dari Media JayaPos News telah terjadi pelanggaran, dan salah satu yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan bahwa oknum berinisial S sebagai Kasektor
Citata di wilayah Kec Cilincing beserta anak buahnya diduga sudah melakukan pungli atau menerima sejumlah upeti dari pemilik bangunan. Tapi ada yang aneh, nara sumber tersebut merasa sangat panik dan terlihat kesal/panik akan kedatangan Media Jaya Pos News untuk bertanya mengenai bangunan tersebut
dan ketika mengambil gambar bangunan dia langsung sibuk mengambil gambar Jurnalis Jaya Pos News dengan kamera
ponselnya, entah apa maksudnya.
Salah seorang pekerja bangunan tersebut mengatakan dia adalah pengawas dari Pemilik bangunan Alias Pelaksana lapangan, “tidak tertutup kemungkinan telah terjalin kesepakatan dengan Oknum Petugas Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kasektor CITATA Kec Cilncing ditambah lagi pegawainya jarang di kantor dan selalu Menghindar disaat mau di Konfirmasi, kantor Sektor CITATA Kec. Cilincing selalu kosong serperti tak berpenghuni.
Sudah seharusnya kinerja Suku Dinas CKTRP Kota Adiministrasi Jakarta Utara dan Kasektor Kec. Cilincing
di Evaluasi Sesuai dengan Undang undang No. 5 thn 2014 maupun PP No 53 thn 2010 tentang disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
JayaPos News mendatangi kantor kasektor Dinas CKTRP Kec. Cilincing namun tidak ada ditempat yang
bersangkutan tidak dapat di Konfirmasi menurut salah satu pegawai Kec Cilincing bahwa kasektor
tersebut sedang tidak masuk kantor ujarnya, demikian juga hal yang sama Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Adiministrasi jakarta utara Kusnadi
Hediprotikno tidak ada di tempat disaat ditemui di kantornya. Diminta kepada kepala Irbangko jakarta
utara agar memeriksa Kasektor Citata Kec. Cilincing yang diduga memperkaya diri Sendiri melalui
bangunan yang bermasalah. Dan kepada Walikota Jakarta Utara agar menindak tegas
pelanggaran yang dilakukan setiap ASN terkait akan sumpah dan janji ASN yang menjadi tanggung jawabnya.
Ada pun peraturan tersebut tertuang dalam PP No 53 thn 2010 mengatur tentang displin pegawai Negeri
Sipil hak dan kewajiban bagi seseorang ASN dan Pelanggarannya akan dijatuhi sanksi sesuai konteks dan tingkat pelanggarannya. di Minta kepada Walikota Sigit Wijatmoko agar tegas menegur dan memberikan
sangsi terhadap Kasektor Citata Kec. Cilincing.
(Maija s/ H.Saut/tim)