Jakarta, Jaya Pos News
Satreskrim Polsek Kelapa Gading berhasil meringkus dua orang pengedar ganja jaringan Sumatera, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Kedua tersangka, MR (20) dan HA (23), ditangkap pada Sabtu dini hari di indekos mereka di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi dari seorang pemakai yang sebelumnya telah ditangkap.
“Kami melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga atau tersangka pelaku kepemilikan ganja yang diberikan oleh jaringan Sumatera,” kata Rango di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (16/11/2020).
Awalnya, polisi menangkap MR di indekosnya dengan barang bukti 27 paket ganja yang dimasukan ke dalam dua karung.
Kemudian, dari penangkapan MR, polisi melakukan pengembangan dan meringkus HA.
Keduanya diringkus setelah polisi mendapati informasi bahwa dua karung ganja tersebut baru tiba di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah dikirim lewat jasa pengiriman.
“Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Polsek didapati bahwa lokasi penerima barang tersebut adalah di wilayah Jakarta Pusat,” kata Rango.
Dari penangkapan kedua tersangka polisi menyita 27 paket ganja yang terbungkus plastik cokelat dengan berat sekitar 23 kilogram.
Atas perbuatannya, MR dan HA dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rosid)