5 Pelaku Pengeroyokan Terhadap Pengamen Berhasil Dibekuk Polisi

Jakarta, JayaPos News
Anggota Polsek Cilincing bersama Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk lima tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang pengamen jalanan di Gg. Barkah, Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara.
Kejadian tersebut terjadi pada 10 Januari 2021 lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Kelima tersangka tersebut diantaranya dengan inisial SF, DD, ID, MK dan ER. Sedangkan korban yang teridentifikasi bernama Shaepul Anwar yang ternyata seorang pengamen jalanan.
Kejadian bermula saat Anggota Satreskrim Polsek Cilincing melakukan patroli rutin diwilayah tersebut, mendapatkan laporan dari warga bahwa telah ditemukan mayat dengan kondisi luka bacok dibagian kepala dan punggung. Selanjutnya Kanit Raskrim dan Tim Buser mencari dan memeriksa para saksi dan memperoleh keterangan bahwa pelaku pengeroyokan tersebut 4 (empat) orang laki-laki dengan inisial SF, DD, ID dan MK. Kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap para pelaku tersebut dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Kapores Metro Jakarta Utara Kombes Pol Arif Guruh Darmawan mengatakan, motif dari pengeroyokan tersebut lantaran tersangka SF balas dendam akibat keponakan dari tersangka SF pernah berkelahi dan mendapat luka dari korban.
“Motifnya bales dendam, akibat sebelumnya menurut keterangan dari pelaku bahwa keponakannya pernah berkelahi atau mendapat luka dari korban. Kemudian diminta untuk melapor tapi tidak dilakukan dan akhirnya bales dendam” ujarnya pada konferensi pers digedung Mapolsek Cilincing. Kamis (14/01/2021).
Sebelum keempat tersangka melakukan aksinya, tersangka SF meminjam celurit dahulu kepada tersangka ER lalu mencari korban. Setelah korban ketemu, para pelaku langsung menjalankan aksinya dengan membacok kepala dan punggung korban berkali-kali hingga korban tewas ditempat.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, alat musik ngamen korban dan 2 buah celurit.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 3, pasal 358 dan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(rosid)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *