BNSP Resmi Kukuhkan Dua Orang Perwakilan FPII Masuk Dalam SSKN

JAKARTA, Jaya Pos News – Akhirnya pelatihan Asesor untuk Uji Kompetensi Wartawan pertama dan satu-satunya di Indonesia yang diselenggarakan melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) selesai dengan hasil yang sangat memuaskan.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 5 hari non stop sejak 14 sampai 18 April 2021 di Kantor LSP Pers Indonesia Jakarta ini diikuti 96 peserta, dari berbagai organisasi Pers se Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut hadir secara langsung Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ibu Heny, ini semakin memperkuat legitimasi bahwa UKW versi lain sangat diragukan kompetensinya.
LSP Pers Indonesia, adalah salah satu LSP Pers yang ada di  Sekber Pers Indonesia, namun, baru LSP Pers Indonesia yang  saat ini sudah resmi masuk dalam Sistem Sertifikasi Kompetensi Nasional (SSKN).atau mendapat lisensi resmi dari  BNSP.
Semoga ke depan nanti tidak ada lagi Uji Kopetensi Wartawan (UKW) yang diduga sangat tidak berkompeten, seperti yang sering kita dengar selama ini. Hal tersebut disampaikan. Kasihhati  ketua Presidium.
Forum Pers Independent Indonesia (FPII) kepada beberapa media saat dilangsungkannya pengumuman tentang kelulusan dua orang perwakilan dari Forum Pers Independent Indonesia (FPII),yang notabene adalah organisasi Pers yang sudah diakui negara legalitasnya.
“Dengan kehadiran ibu Heny selaku Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada pelatihan Asesor itu, sangat membuktikan kepada kita semua, bahwa BNSP semakin memperkuat legitimasi jikalau UKW versi lain sangat diragukan kompetensinya.
Semoga ke depan nanti tidak ada lagi Uji Kopetensi Wartawan (UKW) yang diduga sangat tidak berkompeten, seperti sering kita dengar selama ini. “Paparnya.
Untuk diketahui dua orang yang sudah lulus sebagai asesor melalui BNSP yaitu Sekretaris Nasional FPII Wesly H. Sihombing dan Ahmad heriyadi selaku Ketua Deputi Advokasi FPII, saat ini keduanya sudah dinyatakan sah sebagai Asesor Indonesia  yang bersertifikat dari BNSP.dan sudah bisa menjadi Pengajar bagi peserta Uji Kompetensi Wartawan/Jurnalis yang diadakan Organisasi Pers maupun organisasi lain melalui LSP yang sudah mempunyai lisensi resmi dari BNSP. (Redaksi)
Sumber Presidium FPII

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *