“Operasi TIBMASK (Tertib Masker) Tingkat Kecamatan Cilincing, Dalam Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Wilayah DKI Jakarta masa PPKM Level 4.”
JAKARTA, jayaposnews.co.id — Tiga Pilar Kecamatan Cilingcing sedang giat melakukan penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka memutus mata rantai Wabah Virus Corona yang selama ini di Wilayah Provinsi DKI Jakarta salah satu zona yang sangat tinggi angka penyebaran Pademi Covid-19.
Untuk menurukan angka tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol–PP) Kecamatan Cilingcing sedang giat melakukan Operasi TIBMASK (Tertib Masker) Tingkat Kecamatan Cilincing, dalam rangka penerapan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta masa PPKM Level 4, berdasrkan Perda Prov. DKI Jakarta No. 2 Thn 2020, Pergub Prov. DKI Jakarta No. 3 Thn 2021, Ingub Prov. DKI Jakarta No. 39 Thn 2021 dan Kepgub Prov. DKI Jakarta No. 938 Thn 2021. Kegiatan tersebut melakukan peneritiban di wilayah Jl. Kalibaru Tiimur 1V, Rt 010 / 013. Kel. Kalibaru. Kec.Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara pada 4 Agustus 2021.
Hasil kegiatan Operasi TIBMASK (Tertib Masker) Satpol–PP Kecamatan Cilingcing berhasil melakukan penerapan Perda tersebut. Juga tim sudah melakukan tindakan ke masyarakat yang sudah melanggar Perda atau tidak memakai masket sampai berita ini di turunkan ada 25 orang yang sudah tidak sesuai pelanggaran yang di lakukan.
Hasil pemantau tim jaya pos news di lapangan Denda Administrasi : 1 X 250.000.= 250.000 dan Sanksi Sosial : 24 Pelanggar dan seluruhnya yang ditindak sudah melaksankan kewajiban sesuai dengan apa yang tertera dalam peraturan yang sudah dikeluarkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Satuan polisi Pamong Praja (Satpol–PP) Kecamatan Cilingcing melakukan tugas sesuai amanah pimpinan dan menurukan Personil 20 anggaota dengan 4 unit kendaran.(Rosid)