Sleman, www.jayaposnews.co.id – Kamis (24/08/2023) Sindikat penipuan dan penggelapan dana puluhan bahkan mencapai ratusan calon jamaah Haji Furoda.
Para Jamaah Haji Furoda 2023 yang di fasilitasi oleh PT. Haninda Utama, sebuah agen perjalanan tour and travel berasal dari Ungaran Semarang Jawa Tengah terancam gagal berangkat ke Makkah.
Gagalnya jamaah calon Haji Furoda 2023 berangkat ke Mekkah untuk memunaikan ibadah Haji di Sinyalir karena ada dugaan terjadinya tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yg dilakukan oleh Sdr. Ysf. Sw ,Si, Mn dan Smi sebagai mitra kerja dari PT Haninda Utama.
Bermula adanya Program Haji Furoda yaitu program undangan Haji yang kuotanya khusus dari pemerintah Arab Saudi dan mendapatkan visa resmi dari pemerintah Arab Saudi.
Menurut cerita dari calon jamaah Haji Furoda mengatakan bahwa mereka tidak dipungut biaya apapun, hanya diminta membayar pajak sebesar kurang lebih Rp.26.500.000,- per orangnya, bahkan Calon Haji pun sudah pernah mengikuti program manasik.
Kapten Lawyer Budi Utomo dari Bisma Raya sebuah kantor hukum berasal dari Jakarta sebagai kuasa hukum 19 korban Haji Furoda sangat menyesalkan tindakan tersebut saat pertemuan pada Rabu (23/08/2023) dengan para jamaah di kediaman Pak Tugiyo, seorang korban penipuan Haji Furoda Di Desa Sidoarum Kecamatan Godean Kabupaten Sleman DIY.
Budi Utomo sebagai kuasa hukum para korban Haji Furoda mengundang Direktur PT.Haninda Utama Tour dan travel sebagai travel agent yang di duga akan memfasilitasi keberangkatan mereka berhaji.
Dalam pertemuan tersebut Para korban didampingi Budi Utomo sebagai kuasa hukum mengajak Bapak Hani sebagai Pimpinan PT Haninda utama untuk menghimbau kepada Saudara Ysf dkk , agar segera mengembalikan uang milik jamaah. Namun jika hal tersebut diabaikan para jamaah dan diamini oleh Bapak Hani akan menempuh jalur hukum.
Kepada awak media, Budi Utomo menjelaskan bahwa benar para korban menuntut agar uang mereka dikembalikan oleh PT Haninda Utama dan mendesak PT Haninda Utama untuk membuat laporan penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh YSF dkk ke pihak kepolisian.
(Rosid)