Kabupaten Tangerang, JAYAPOSNEWS— Pembangunan Embung Aryana-Sukabakti di Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 tersebut dipertanyakan dari sisi kewenangan pemerintahan, dasar penganggaran, hingga kesesuaian perencanaan pembangunan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp14.573.242.817 dan dikerjakan oleh PT Karya Tunas Mandiri Persada. Kontrak pekerjaan tercatat dengan nomor 600.1.4.3/SP.131.14-DPUPR/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Sorotan muncul karena pembangunan embung dengan luas sekitar 5.800 meter persegi atau 0,58 hektare dinilai perlu ditelaah lebih lanjut, khususnya mengenai dasar kewenangan Pemerintah Provinsi Banten dalam membiayai dan melaksanakan pembangunan infrastruktur sumber daya air tersebut.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi aspek penting dalam menentukan pihak yang berwenang merencanakan, menganggarkan, serta melaksanakan pembangunan infrastruktur.
Pembagian urusan pemerintahan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Untuk sektor sumber daya air, kewenangan provinsi Banten juga perlu ditelaah kembali berdasarkan ketentuan pengelolaan sumber daya air, status wilayah sungai, serta cakupan jaringan irigasi yang menjadi objek pekerjaan.
Karena itu, ukuran fisik embung yang hanya sekitar 5.800 meter persegi tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa pembangunan tersebut berada di luar kewenangan pemerintah provinsi Banten.
Penentuan kewenangan provinsi Banten harus mempertimbangkan status dan cakupan wilayah sungai, fungsi infrastruktur, manfaat layanan, serta pembagian urusan pemerintahan yang berlaku.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah Embung Aryana-Sukabakti termasuk dalam lingkup kewenangan DPUPR Provinsi Banten dan apa dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan kegiatan tersebut sebagai program yang dibiayai melalui APBD provinsi Banten.
Selain persoalan kewenangan, aspek manfaat pembangunan lintas wilayah juga perlu diperjelas kepada publik.
Apabila pembangunan embung diklaim sebagai bagian dari kepentingan strategis provinsi, DPUPR Banten perlu menjelaskan fungsi embung tersebut, cakupan dua wilayah yang menerima manfaat, keterkaitannya dengan jaringan irigasi atau sistem pengelolaan air, serta dokumen perencanaan yang mendasari pelaksanaannya.
Dokumen yang relevan untuk ditelaah antara lain kajian teknis, perencanaan wilayah sungai, dokumen perencanaan pembangunan daerah, dokumen penganggaran, serta dokumen kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah pembangunan telah direncanakan berdasarkan kebutuhan yang terukur dan sesuai dengan kewenangan instansi pelaksana.
Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak semua pembangunan embung yang berada di satu kabupaten harus memberikan manfaat langsung kepada dua atau lebih kabupaten/kota agar dapat menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Penentuan kewenangan tetap harus merujuk pada pembagian urusan pemerintahan dan ketentuan sektoral yang berlaku.
Dengan nilai kontrak pembangunan mencapai Rp. 14,57 miliar, proyek Embung Aryana-Sukabakti juga perlu mendapat pengawasan dari sisi kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, ketepatan volume, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Pengawasan tersebut menjadi semakin penting apabila terdapat persoalan teknis maupun administratif yang belum memperoleh penjelasan secara terbuka.
Publik perlu memperoleh informasi mengenai lingkup pekerjaan, target kapasitas tampungan, tujuan pembangunan, penerima manfaat, serta indikator keberhasilan proyek setelah selesai dikerjakan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, temuan tersebut perlu didukung dengan dokumen, hasil pemeriksaan lapangan, pengukuran teknis, dan keterangan pihak-pihak terkait. Dengan demikian, dugaan penyimpangan dapat dinilai secara objektif dan tidak berhenti pada asumsi semata.
DPUPR Provinsi Banten perlu memberikan penjelasan mengenai dasar kewenangan pembangunan Embung Aryana-Sukabakti, status wilayah sungai atau jaringan sumber daya air yang terkait, serta pertimbangan teknis dan administratif yang menjadi dasar pengalokasian anggaran melalui APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Penjelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
Jika terdapat perbedaan penafsiran mengenai kewenangan, persoalan tersebut dapat ditelaah melalui dokumen perencanaan, penetapan status wilayah sungai, dokumen penganggaran, serta hasil pemeriksaan instansi pengawas yang berwenang.
Asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan tetap harus dikedepankan.
Konfirmasi dari DPUPR Provinsi Banten serta pihak pelaksana proyek diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.
Masyarakat berharap pembangunan Embung Aryana-Sukabakti benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan yang ditetapkan, dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan dari sisi teknis, administratif, dan keuangan.
Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran kewenangan batas wilayah dalam proyek tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.(tohang)
![]()


