TANGERANG, JAYAPOSNEWS — Pemasangan jaringan kabel listrik milik PT PLN (Persero) UP3 Cikokol di Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Setelah diduga dipasang di dalam saluran drainase publik, pipa kabel tersebut akhirnya dibongkar ulang oleh pekerja untuk dilakukan penataan kembali.
Berdasarkan pantauan wartawan pada Jumat (23/10/2026), sejumlah pekerja terlihat membongkar pemasangan sebelumnya dan menggulung kabel yang telah terpasang. Langkah ini menjadi perhatian publik, terutama terkait alasan pembongkaran dan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan awal tersebut.
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2026, Jayaposnews.co.id telah memberitakan persoalan ini melalui artikel berjudul “Proyek Kabel Utilitas Serobot Saluran Drainase di Jatiuwung,
Pengawas PLN Diduga Tutup Mata.”
Pembongkaran ulang tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pekerjaan awal telah sesuai dengan standar teknis, dan mengapa dugaan ketidaksesuaian itu baru ditindaklanjuti setelah menjadi sorotan?
Pemasangan jaringan distribusi listrik semestinya memperhatikan standar konstruksi, keselamatan kerja, serta kondisi infrastruktur yang sudah ada. Dalam kasus ini, dugaan penempatan pipa kabel di dalam saluran drainase menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan standar konstruksi jaringan tegangan menengah PLN, termasuk ketentuan internal yang relevan.
Selain itu, aspek kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase perlu diklarifikasi oleh instansi berwenang, khususnya terkait perlindungan fungsi saluran air.
Jika pemasangan awal terbukti tidak sesuai ketentuan, PLN perlu menjelaskan bagaimana proses pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan dilakukan, termasuk apakah terdapat evaluasi terhadap vendor maupun pengawas lapangan.
Vendor Belum Diketahui, Pejabat PLN Belum Memberikan Tanggapan.
Hingga berita ini ditulis, Jurnalkota.com belum berhasil memperoleh keterangan dari vendor pelaksana pekerjaan. Upaya penelusuran di lapangan belum menghasilkan pihak yang bersedia mengonfirmasi identitas perusahaan pelaksana maupun memberikan penjelasan mengenai pembongkaran ulang tersebut.
Sementara itu, Alan, yang disebut sebagai SPU UP3 Cikokol, telah dihubungi melalui telepon untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.
Tidak adanya keterangan dari pihak terkait membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab, mulai dari dasar teknis pemasangan, mekanisme pengawasan, hingga pihak yang menanggung biaya pembongkaran dan penataan ulang.
Jurnalkota.com tetap membuka ruang bagi PLN, vendor pelaksana, maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.
Keberadaan instalasi utilitas di dalam saluran drainase berpotensi menimbulkan persoalan apabila menghambat aliran air atau menjadi tempat tersangkutnya sampah dan lumpur. Kondisi tersebut dikhawatirkan meningkatkan risiko genangan ketika hujan deras.
Dari sisi keselamatan, pemasangan instalasi listrik juga harus memenuhi persyaratan teknis dan perlindungan yang sesuai. Karena itu, pemeriksaan terhadap pekerjaan awal dan hasil penataan ulang diperlukan untuk memastikan keamanan instalasi sekaligus menjaga fungsi drainase.
Dirjen Ketenagalistrikan Diminta Turun Tangan
Masyarakat mendesak Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangannya. PLN juga diminta melakukan evaluasi terhadap pengawasan internal dan menelusuri tanggung jawab vendor pelaksana.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kontrak, standar teknis, atau kelalaian, pihak yang bertanggung jawab perlu dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Usulan pemutusan kerja sama atau pencantuman vendor dalam daftar hitam juga harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan prosedur pengadaan yang sah.
Kasus ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan membongkar dan memasang ulang kabel. PLN perlu menjelaskan penyebab pembongkaran, memastikan hasil pekerjaan sesuai standar, serta mengungkap langkah evaluasi yang dilakukan agar persoalan serupa tidak terulang.
Publik kini menunggu transparansi PLN UP3 Cikokol. Sebab, infrastruktur kelistrikan bukan hanya soal jaringan yang terpasang, melainkan juga kepatuhan terhadap aturan, keselamatan masyarakat, dan tanggung jawab penggunaan fasilitas publik.(tohang)
![]()


