TANGERANG, JAYAPOSNEWS — Praktik lancung pemasangan infrastruktur jaringan utilitas kembali terjadi di wilayah Kota Tangerang. Sebuah proyek pemasangan kabel yang diduga milik atau di bawah pengawasan PT PLN (Persero) UP3Cikokol kedapatan mengabaikan prosedur teknis dengan memasukkan gulungan pipa pelindung (subduct) langsung ke dalam saluran drainase (got) tanpa melalui proses penggalian tanah.



Pantauan di lokasi kejadian di Jalan Gatot Subroto, RT.001/RW.001, Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada Rabu (21/10/2026) siang, menunjukkan tumpukan material pipa merah muda berdiameter besar memenuhi bahu jalan. Alih-alih ditanam di bawah trotoar sesuai regulasi, pipa-pipa tersebut justru dijulurkan begitu saja memotong dan masuk ke dalam lubang kontrol drainase publik.
Metode instan ini disinyalir sengaja dilakukan oleh pihak kontraktor pelaksana demi memangkas biaya operasional dan mempercepat waktu pengerjaan. Ironisnya, tindakan yang jelas-jelas merusak tatanan kota ini terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pihak pengawas eksternal maupun internal PLN. Pengawas di lapangan diduga kuat sengaja ‘tutup mata’ atas pelanggaran kasat mata tersebut.
Proyek jaringan distribusi listrik milik PT PLN (Persero) tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah (JTM) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 606.K/DIR/2010.
Warga dan pengguna jalan yang melintas mulai menyuarakan kekhawatiran mereka. Saluran drainase publik yang seharusnya berfungsi optimal mengalirkan debit air hujan di kawasan rawan genangan Jatiuwung, kini terancam menyempit dan tersumbat oleh tumpukan pipa.
“Pemasangan kabel langsung ke dalam got ini jelas melanggar aturan. Fungsi drainase itu untuk mencegah banjir, bukan jadi tempat pembuangan kabel. Kalau dibiarkan tersumbat sampah dan lumpur, daerah sini yang akan banjir saat hujan deras,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara regulasi, tindakan memasukkan jaringan kabel utilitas secara langsung ke dalam saluran air melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Sesuai aturan, seluruh kabel bawah tanah wajib ditanam melalui metode ducting terpadu demi faktor keamanan dan estetika kota.
Selain memicu risiko banjir akibat sumbatan sedimen dan sampah, pembiaran ini juga membahayakan keselamatan umum. Kabel yang terendam air limbah domestik dalam jangka panjang rentan mengalami degradasi lapisan pelindung, yang dapat memicu kebocoran arus atau gangguan fatal lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas proyek maupun manajemen PLN setempat belum memberikan konfirmasi resmi terkait pembiaran metode pemasangan kabel ilegal di dalam fasilitas drainase publik ini. Warga mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satpol PP Kota Tangerang segera turun ke lapangan untuk menyegel proyek dan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor maupun instansi terkait yang lalai melakukan pengawasan.(tohang)
![]()


