TANGERANG, JAYAPOSNEWS.CO.OD– Pelaksanaan proyek rehabilitasi pedestrian dan drainase Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menuai sorotan. Proyek bernilai Rp10,89 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 itu diduga mengabaikan aspek keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (27/10/2026) pagi, galian drainase terlihat terbuka tanpa pagar pengaman maupun rambu peringatan yang memadai. Material tanah, puing beton, dan kayu bekisting juga tampak memenuhi sebagian bahu jalan. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengendara, terutama saat malam hari atau ketika hujan.
Tak hanya itu, sejumlah kabel utilitas berdiameter besar terlihat menjuntai ke dalam galian yang tergenang air. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja dan masyarakat yang melintas.
Ironisnya, persoalan tersebut muncul dalam proyek yang semestinya dilaksanakan dengan pengawasan teknis dan penerapan standar keselamatan secara ketat.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Agung Putra Jaya Abadi, berdasarkan kontrak Nomor 600.1.8/166/SPK/RPDRJ-KHHA/BBM/DPUPR/2026 tertanggal 26 Juni 2026, dengan masa pelaksanaan 173 hari kalender. Sementara itu, PT Bighi Konsultan Prakasa tercantum sebagai konsultan pengawas.
Kondisi lapangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan konsultan maupun pengendalian pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten.
Apabila kondisi berbahaya itu benar terjadi dan dibiarkan tanpa penanganan, fungsi pengawasan patut dievaluasi. Konsultan pengawas dan PPK perlu memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pengawasan Jangan Hanya di Atas Kertas
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Dr. Ir. Arlan Marzan, ST., MT., telah dihubungi melalui pesan singkat untuk dimintai klarifikasi terkait kondisi proyek dan dugaan lemahnya pengawasan tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan yang dapat dimuat dari yang bersangkutan. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah pengawasan lapangan telah dilakukan secara berkala dan apakah pihak dinas sudah menerima laporan mengenai kondisi tersebut.
Sebagai pejabat publik, pimpinan instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan terbuka atas persoalan yang menyangkut penggunaan anggaran daerah dan keselamatan masyarakat. Klarifikasi diperlukan agar publik mengetahui langkah pengawasan, evaluasi, serta tindakan korektif yang akan dilakukan.
Masyarakat mendesak DPUPR Provinsi Banten segera memeriksa kondisi pekerjaan, memastikan galian dilengkapi pengaman, menertibkan material yang mengganggu lalu lintas, serta mengoordinasikan penanganan kabel utilitas dengan pihak yang berwenang.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp10,89 miliar, proyek ini tidak cukup hanya dinilai dari penyelesaian fisik. Kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap spesifikasi, keselamatan publik, dan akuntabilitas penggunaan APBD juga harus menjadi tolok ukur.
Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah terjadi kecelakaan.
Publik berhak mengetahui apakah konsultan pengawas, PPK, dan pihak penyedia telah menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi DPUPR Provinsi Banten, konsultan pengawas, PPK, serta penyedia jasa guna memperoleh penjelasan berimbang mengenai pelaksanaan proyek tersebut. (Tohang)
![]()


