LAMPUNG UTARA, JAYAPOS NEWS
Permasalahan keuangan di Rumah Sakit Umum Ryacudu adalah tanggung jawab sepenuhnya pemimpin rumah sakit dan tanggung jawab seluruh pejabat terkait terutama pejabat pengelola keuangan Rumah Sakit tersebut.
Hal itu disampaikan Praktisi hukum Lampung Utara, Suwardi SH,MH,CM saat angkat bicara menyikapi terkait carut marutnya permasalahan keuangan di Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi.
Dinilai, permasalahan anggaran di Rumah Sakit Ryacudu, sehingga jasa pelayanan karyawan maupun para sopir ambulance tidak terbayarkan selama enam bulan sejak September 2020 hingga Pebruari 2021, adalah tanggung jawab pimpinan Rumah Sakit serta Pejabat Pengelola Keuangan di Rumah Sakit itu.
“Sebelumnya, kita harus pahami dulu bahwa status Rumah Sakit Umum Ryacudu saat ini adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kata Suwardi SH, MH, CM Praktisi Hukum sekaligus juga Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHS) UMKO, Sabtu (06/03/2021)
Jika melihat dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor. 79 tahun 2018, tentang Badan Layanan Umum Daerah, disebutkan bahwa tujuan adalah memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan Pemerintah Daerah, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan Kepala Daerah.
Artinya BLUD itu sendiri harus mengutamakan pelayanan, namun tetap melakukan praktek bisnis yang sehat. Di sini permasalahannya, bagaimana akan melakukan pelayanan dengan baik jika petugas yang melayani itu sendiri tidak diberikan hak-haknya,” kata Suwardi
Dijelaska juga, dalam BLUD itu sendiri ada yang namanya pejabat pengelola yang terdiri dari Pemimpin, Pejabat Kuangan dan Pejabat Teknis yang memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang harus selaras.
“Kalaupun saat ini muncul berbagai persoalan di RS Ryacudu, tentu saja bukan menjadi tanggung jawab penuh pemimpin dalam hal ini direkturnya saja, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh pejabat pengelola terutama pejabat keuangannya,”Terang dia.
Dirinya juga menjelaskan bahwa tugasnya sudah jelas di dalam Permendagri Nomor. 79 tahun 2018 Pasal 10 ayat (1) huruf d dan e jelas dinyatakan salah satu tugasnya adalah melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja serta menyelenggarakan pengelolaan kas.
“Tentu saja pejabat keuangan ini lebih faham tentang kondisi keuangan yang ada di RS Ryacudu kenapa sampai ada tenaga kesehatan yang tidak terbayar honornya. Dimana letak kesalahannya, dan mengapa tidak ada tindakan dari pimpinan jika memang tidak ada dana di RS tersebut,”Kata Suwardi
Suwardi juga menjelaskan bahwa selanjutnya pihak lain yang pantas untuk dimintai tanggung jawab adalah Pembina dan pengawas BLUD itu sendiri.
“Sudahkah mereka bekerja secara maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan di RS Ryacudu. Sekali lagi jika kita mengacu pada Permendagri Nomor 79 tahun 2018 Pasal 12 dinyatakan bahwa Pembina dan Pengawas BLUD terdiri dari Pembina Teknis dan Pembina Keuangan, Satuan Pengawas Internal serta Dewan Pengawas,”Terang dia.
Praktisi hukum ini juga menduga bahwa para pembina maupun para pengawas tidak bekerja secara maksimal.
Saya curiga jangan-jangan para pembina dan pengawas ini juga tidak bekerja dengan maksimal. Salah satu anggota dewan pengawas adalah pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah. Siapa itu SKPD nya adalah kepala BPKA Lampung Utara yang salah satu tugasnya adalah menilai kinerja keuangan dan non keuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD. Ucapnya
Menurutnya, kalau semua sistem ini berjalan dengan baik, maka dirinya yakin masalah keuangan dan persoalan non keuangan di RS Ryacudu tidak akan terjadi seperti sekarang.
“Maka menurut saya semua pejabat di BLUD harus bertanggungjawab terhadap carut marut di RS Ryaucudu saat ini tanpa kecuali, karena mereka juga memperoleh remunerasi dari jabatan itu,” kata dia
Suwardi juga menilai kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan maka bukan tidak mungkin status RS Ryacudu sebagai BLUD dapat ditinjau kembali karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi BLUD yang meliputi persyaratan substantif, teknis dan administratif,” pungkasnya.(Timbul Sinaga)