Polisi Lumpuhkan IN Pelaku Curat di Kagungan Rahayu Yang Merupakan Buronan

TULANG BAWANG, jayaposnews.com – Tim Gabungan Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merupakan buronan kasus pencurian uang tunai.
Pelaku tersebut, ditangkap Selasa (25/05/2021), pukul 17.30 WIB, sesaat usai melakukan aksi Curat di Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala.
“Selasa sore, petugas gabungan Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres berhasil meringkus pelaku Curat berinisial IN (19), berprofesi swasta, warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (27/05/2021).
Lanjut AKBP Andy, usai ditangkap dan saat akan dilakukan pengembangan, pelaku ini melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri sehingga dengan sangat terpaksa dilakukan tindakan tegas serta terukur pada kaki pelaku tepatnya betis sebelah kanan.
Sebelum ditangkap, pelaku IN telah melakukan aksi Curat di dua tempat kejadian perkara (TKP), rumah warga yang ada di Kampung Kagungan Rahayu dan berhasil mendapatkan dua unit handphone (HP) yakni HP samsung J5 warna silver dan HP samsung galaxy ace4.
Kapolres menjelaskan, pelaku IN ini juga merupakan buronan kasus pencurian uang tunai milik korban Mulna Deki (33), berprofesi swata, warga Gang Rais 2, Kelurahan Ujung Gunung.
Aksi pencurian uang tersebut terjadi Rabu (10/07/2019) siang, di dalam rumah korban. Akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 11 juta.
Dalam melakukan aksi pencurian uang tunai, pelaku IN beraksi bersama dengan rekannya berinisial RP (17), warga Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, yang sudah lebih dahulu ditangkap petugas pada Rabu (10/07/2019) malam.
“Pelaku IN bersama RP ini masuk ke dalam rumah korban saat posisi rumah sedang kosong karena ditinggal bekerja pemiliknya. Para pelaku masuk ke dalam kamar dan memecahkan kaca pintu lemari, ambil uang tunai dan kabur,” jelas AKBP Andy.
Aaat ini IN sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Laporan wartawan, Darwis ib
Editor, Timbul Sinaga

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *