Tim Ops Polsek Abung Timur Ringkus Pelaku Curas

LAMPUNG UTARA, Jayaposnews.com – Hari ke tiga pasca Idhul Fitri 1 Syawal 1442 H, Tim Operasional Polsek Abung Timur berhasil meringkus salah satu tersangka pelaku Curas inisial CN (31), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho.M.SIK, MSi melalui Kapolsek Abung Timur IPTU Suherman, mengungkapkannya, Selasa 18/5/2021.
Dari terduga CN, disita barang bukti  (BB) berupa 1 (satu) unit Honda merk Vario, 1 Bilah Sajam cap garpu, 1 (satu) unit HP OPPO A3S (disita lebih dahulu), 1 (satu) buah tas pinggang warna biru, juga (disita lebih dahulu)
Lanjut IPTU Suherman, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/78/B/IV/2021/ Polda Lpg/Res LU/ SPKT Ab.Timur, 28 April 2021 korban a/n.Budi Mualim (28) warga Jalan Akhmad Akuan Rejosari Kotabumi, Lampung Utara
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 28/4/2021 sekitar pukul 16.00 Wib, korban Budi Mualim bersama rekannya Sumanto menggunakan kendaraan sepeda motor Revo wana hitam, melintas di Jalan Raya Desa Bumi Agung, tiba tiba korban di kejar 3 orang pelaku menggunakan 2 unit sepeda motor, pelaku menghadang korban dan lansung merampas tas milik korban yang berisikan uang Rp 200.000,-  dan 1 unit HP Merk OPPO sambil mengancam korban dengan senjata tajam (Sajam).
Tak berapa lama melintas anggota Polsek yang sedang melaksanakan patroli rutin, para pelaku kaget lantas HP dan tas milik korban di buang dan pelaku kabur dengan hanya membawa  uang Rp 200.000,-. Selanjutnya korban membuat Laporan ke Polsek Abung Timur
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan serangkaian penyelidikan, Senin 17/5/2021 sekitar pukul 17.30 Wib, Tim Ops  yang dipimpin Kanitres Bripka M.Iqbal berhasil menangkap salah satu terduga pelaku inisial CN di Jalan Raya Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur berikut barang bukti (BB).
Pelaku lansung kita giring dan amankan ke Mapolres Lampung Utara, guna dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku. Pelaku dapat di jerat dengan Pasal 365 K.U.H.Pidana ,” ujar IPTU Suherman.

Laporan wartawan, Darwis ib
Editor, Timbul Sinaga

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *